1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara SepuUtit Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Penyelenggaraan Pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam lingkup Dinas maupun Kementerian Agama sesuai urusan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggaralan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren.
4.Kantor Kementerian Agama, yang selanjutnya disebut Kemenag adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
5.Penyelenggaraan pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfai, Ma&asah Dinyah Awalyah, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawia, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan serta Madrasah Diniyah Talcniliyah.
6.Raudhatul Athfhal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satua-n pendidikan ana-k usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
7.Madrasah Ibtidaiyah yang selaljutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan urnurn dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar. 3
8.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah pertama sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lainnya yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
9.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah atas sebagai lanjutan dari Menengah Pertama, Mts, Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lainnya yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs. 1O. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah suatu pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara.
11.Santri adalah seseorang yang sedang menuntut ilmu di Madrasah baik yang bermukim dan tidak bermukim di Pondok Pesantren.
12.Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yartg berbeda dengan anak pada umumnya talpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik seperti tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan.
13.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
14.Sarana adalah tempat dan/atau fasilitas pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah yang disediakan oleh penyelenggara pendidikan.
15.Evaluasi adalah kegiatan penilaian dan pengendalianberbagai komponen pendidikan pada Pondok Pesantren sebaqai bentuk pertanggungiawaban penyelenggaraan pendidikan.
16.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program Pondok Pesantren berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/ atau untuk tujuan lain. 4
18.Bupati adalah Bupati Morowali.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali. 2l.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Dewan Perwalilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali sebaqai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.