Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowa-li. Ditetapkan di Bungku pada tanggal I AWL 26t9 BUPATI MOROWALI, ttd. TASLIM Diundangkan di Bungku pada tanggal 2 r'qfi1 ?Dq SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI, MOH JAFAR HAMID LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 2019 NOMOR.?? NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH.*L 6z /2o\g Sa,linan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI, BAHDIN BAID S.H. M.H Pembina,lV/a NrP. 19820602 200604 t OO5 ttd L2 PENJEI-ASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NoMoR ..2...raHuu .*?!9 TENTANG TENTANG PEI{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI I. UMUM Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses Pemerintahan diarahkan untuk meningkatkan ehsiensi, efektifrtas, tranparansi, dan akuntabilitas. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi menuju ke peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Tanpa bantuan teknologi informasi dan komunikasi, dalam upaya untuk mendapatkan layanan maupun pemberian partisipasi, maka masyarakat dan dunia usaha perlu mengunjungi instansi yang bersangkutan. Dalam hal sebuah layanan melibatkan lebih dari satu instansi maka masyarakat dan dunia usaha seringkali harus meluangkan lebih banyak waktu dan biaya untuk berkunjung dari satu OPD ke OPD lainnya. Waktu proses menjadi lebih lama jika semua proses masih dilakukan secara mzrnual tanpa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Keharusan untuk berkunjung dari satu OPD ke OPD lainnya akan menjadi lebih berkurang jika tersedia sebuah pusat data terintegrasi yang menyimpan sebagian besar data yang dibutuhkan untuk pengeksekusian proses dari sebuah layanan, sehingga bukan lagi orang yang be{alan dari satu instansi ke instansi melainkan informasi yang diperlukan. Selain masyarakat dan dunia usaha, implementasi egouernmentjuga akan sangat membantu aparatur pemerintah dan instalsi dalam proses administrasi umum seperti manajemen dokumen elektronik, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian. Kumpulan peraturan-peraturan yang 13 ada juga dapat dipusatkan di manajemen dokumen elektronik untuk memperrnudah dan mempercepat proses pencarian saat diperlukan. Maksud Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dan komunikasi dari Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL