1.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas ada-lah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila.
2.Pemberdayaan ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang ".""r. ""h"t,mandiri, akuntabel, dan profesional.
3.Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adajah peraturan dasar Ormas.
4.Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART ada-lah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
5.Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak berbadan hukurn u,,tuk pencatatan ddam administrasi pemeri-ntahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan Surai Keterangan Terdaftar oleh Pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri.
6.Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
7.Sistem Informasi Ormas yang selanjutnya disebut SIORMAS adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaital dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.
8.Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
9.Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
10.Yayasan adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.
11.Hari adalah hari kerja.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
15.Daerah adalah Daerah Kabupaten Morowali.
16.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urLlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Bupati adalah Bupati Morowali.
18.Badan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Morowali yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.