1.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan agar budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/ atau di air y..-,rg, 1r"ri,r,.iiicsLa-,ii',.o-,. i."ilc, a,.ioa..,rr.y .' it",s.,,.a.,.r"r..iiii.i nilai penting bag, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/ atau 1- -:1- ',l- ^ --^-- 1- w<:-l^ vvr 5!t aj\ lI4qPqar 1-^-l- bergerak berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang merniliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 3. 4. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang i-cr LuaL dier i 'ucrr.i., ,j.,'r .i-.r.r Lcrrtia Lualaut tua-rrusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan ;;; il";;; #;;;' ;iil, ""*;#, ;;'i;".J;; untuk menampung kebutuhan manusia.
5.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, ll^--,-^- r\^^^- Er'.,l^"^ A^- /^+^rr q+nrl-+,1f /a^4^? Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
6.Kawasan Cagar Budaya adalah suatu ruangan geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang leta-lrn;,a berdeke.tan 4z:t Iztz,-,- nemperlihatLa:r ciri tata. ruang yang khas.
7.Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/ atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai a.esar Bltdawe
8.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
9.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah atau setiap orans untuk mengelola Cagar Budaya dengal tetap memperhatikan fungsi sosial kewajiban untuk melestarikannya.
10.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/ atau pengusaEut Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Daerah.
11.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/ atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selaljutnya dimasukkan dalam registrasi Cagar Budaya.
12.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, situs dan/atau kawasan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 18. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan ralqrat. i3. Feiestaria-n aciaiah upaya riinamis untuk mempertahalkan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memalfaatkannya.
14.Penyelamatan adalah upaya mencegah dan ,-r.,.".,.-,,r-,r.6,g.11,rr,'gr. Cagar B...ioy .. .i, i it"t .-,o.,it',rr'.,, kehancuran, atau kemusnahan.
15.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/ atau gangguan.
16.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar A(rI1(llSl lrsrl! \,tlBa1-l I)ll(lary€t LCLiIP ICDLctl I. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya dan struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk tata letak, dan/atau teknik pengerjaan ,.-r.-l- - - - - - - ^ - : ^ - - . . ^ : ^ - - - ^qrrlq^ rusuaPla P<!aJl!46 qr1<xrJ 4. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan n66^^- +1r:rr^- D^l^-+^;^- Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan rr.rFlrrrflrf l.r.airlah rlan rnalnria rrancr siqfernafic rrnfrrlr t7. 18. 19. 20. memperoleh informasi, data dan keterangan bagt kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan dan pengembangan kebudayaan.
21.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanspnrlanp.i dari kenrsekan. kehancrrran, AtAtt kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, zonasi, Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya.
22.Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya vang berada di Kabupaten.
23.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kemba-li nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
24.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
25.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
26.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dan Register Nasional Cagar Budaya Kabupaten. 27.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki scrtifikar kompeiensi urrtui<, mernberikan rckorrrcnciasi Penetapan, Pemeringkatal, dan Penghapusan Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
28.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbaltuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong ycicsi-a-r ianr C.,g,..'-, E,..,.i."y ." ti..-,. F .,..,r.". i-,riai, Da"roir.
29.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Kabupaten.
30.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan iru i. uur -
31.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
32.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang r\\- r.,uua.J a. r.
33.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
34.Kabupaten adalah Kabupaten Morowali.
35.Bupati adalah Bupati Morowali.
36.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali sebagai l^-----^ D^-^-:-+^L^- L'^L''^^+^- .'^-- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten otonom kabupaten.
37.Dinas adalah Dinas Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Ilal-rr rna+an ni t.rir{anr Lahrrr{..,aa-