1.Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu perseorang.rn tertentu/kelompok tertentu yang melakukan kegiatan di sektor Perikanan dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, kegagalan produksi, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
2.Pemberdayaan ada-Ia,h segala upaya untuk meningkatkal kemampuan perseorang€rn tertentu/kelompok tertentu yang melakukaa usahanya yang lebih baik di sektor Perikanan melalui pendidikan dan pelatihan, pen5,rrluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan.
3.Perlindungan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dan Pembudi Daya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
4.Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikarr adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk melaksanakal Usaha Perikanan secara lebih baik.
5.Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
6.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
7.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan lkan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
8.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan lkan.
9.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
10.Penyewa Kapal adalah Setiap Orang yang menguasai kapal Penangkap Ikan milik orang lain berdasarkan perjanjian.
11.Penangkapan lkan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawe tkannya. 4-
12.Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
13.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengawetkannya.
14.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
15.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
16.Usaha Perikanan adalah kegiatal yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
17.Setiap Orang adalah orzrng perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Pelaku Usaha adalah or€rng perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasar€rna dan/atau sarana produksi Perikanan, serta pengolahan, dan pemas€rr€rn hasil Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
19.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan atau Pembudi Daya Ikan atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
20.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan dan Pembudi Daya ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
21.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
22.Kabupaten adalah Kabupaten Morowali.
23.Bupati adalah Bupati Morowali.
24.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Morowali dan Dewan Perwalilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
26.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggara-kan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasa-l 2 Perlindungan dan Pemberdayaan NelayErn dan Pembudi Daya Ikan berdasarkan asas: