Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga keda, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, saJruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai saJruran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 1 2
3.Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
4.Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sa5ruran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayur€m, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
5.Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah. Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
6.Pewilayahan Hortikultura adalah penetapan wilayah untuk pengembangan usaha hortikultura dengan memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah yang ada.
7.Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha- hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur lisik buatan.
8.Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.Sumber Daya Genetik Hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.
10.Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
11.Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
12.Benih Hortikultura yalg selanjutnya adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
13.Organisme Pengganggu Tanaman yang selanjutnya disingkat OPf adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
14.Bahan Pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.
15.Pemuliaan Tanaman Hortikultura adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/ atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
16.Varietas Tanaman Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat- sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
17.Perlindungan Varietas Tanaman Horlikultura adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
18.Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseor€rng€rn lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
19.Petani Hortikultura adalah perorErngan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
20.Penyuluh Hortikultura adalah perorang€rn warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
21.Pengembangan Hortikultura adalah segala upaya atau kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan budidaya Hortikultura seperti buah, sa1ruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sa1ruran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetik.
22.Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
23.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yalg meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti ik1im, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
24.Berih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak mengembangbiakkan Tanaman.
25.Varietas Tanaman adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
26.Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertihkat.
27.Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
28.Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
29.Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/ atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 30, Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian. 3 1. Petani adalah warga neg€rra Indonesia perseorcrngan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau petemakan.
32.Sumber Daya Genetik Hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunalan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
33.Daya Genetik Hewan Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya murni berasal dari Indonesia.
34.Daya Genetik Hewan Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.
35.Daya Genetik Hewan Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.
36.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
37.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
38.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh malusia.
39.Petemak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukal usaha peternakan.
40.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
41.Perbibitan Ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit temak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawas€rn mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.
42.Benin. Ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
43.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
44.Rumpun Ternak yang selanjutnya disebut mmpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.
45.Galur Ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu nrmpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
46.Ternak Asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
47.Ternak Murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.
48.Ternak Lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
49.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
50.Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.
51.Standardisasi Benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi teknis benih dan/ataro bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memerhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
52.Wilayah Sumber Bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dad jenis atau rumpun tertentu.
53.Penetapan Rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
54.Benih Temak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.
55.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
56.Pengawasan Benih atau Bibit adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjaga terpenuhinya persyaratan mutu benih atau bibit.
57.Produksi Benih atau Bibit adalah kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri melalui pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru.
58.Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Pengawas Bibit Temak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawas€rn benih dan bibit ternak.
59.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
60.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional. 6 1. Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disingkat PTM adalah batasan terendah dari spesiftkasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Menteri.
62.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, sediaan obat hewan alami.
63.Peredaran Obat Hewan yang selanjutnya disebut Peredaran adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/ atau penyerahan Obat Hewan.
64.Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
65.Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
66.Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOHB adalah cara pembuatan Obat Hewan yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
67.Bibit adalah semua hasil pemuliaan temak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
68.Perbibitan adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/ atau bibit ternak.
69.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk mengahasilkan bibit ternak.
70.Peredaran Benih dan/ atau Bibit Ternak adalah serangkaian kegiatan yang menyalurkan benih atau bibit yang berasal dari produksi dalam negeri.
71.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembangbiakan.
72.Kelompok Peternak adalah kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
73.Veteriner adalah adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan penyakit Hewan.
74.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hervan yang secara langsung atau mempengaruhi kesehatan manusia.
75.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
76.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
77.Pelaku Usaha adalah orang perseor€rngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pariwisata.
78.Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah materia-l genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
79.Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
80.Pemuliaan Tanaman yang sielanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/ atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.
81.Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan belum pernah ada dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
82.Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
83.Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutut benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
84.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
85.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
86.Pekebun adalah orang perseor€rngan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha perkebunan, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
87.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
88.Perkebunan Ralqyat yang selanjutnya disingkat PR adalah perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/Pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman Perkebunan Rakyat dan usaha rumah tangga Perkebunan Rakyat.
89.Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, saJruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
90.Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorang€rn lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
91.Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sal ran, bahan obat nabati dan/ atau bahan estetika.
92.Varietas Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis Tanaman Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
93.Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Varietas Unggul adalah varietas yang dinyatakan oleh pemilik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
94.Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
95.Tanaman Pakan Ternak adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.
96.Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.
97.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
98.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
99.Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi dalam negeri dan/ atau pemasukan obat Hewan dari luar negeri.
100.Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOHB adalah cara pembuatan Obat Hewan yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
101.Produksi Obat Hewan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahaa awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/ atau menjadi Produk Jadi.
102.Pernasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
103.Peredaran Obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/ atau penyerahan Obat Hewan.
104.Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
105.Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
106.Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan ada-lah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan memenuhi persyaratan pengeluaran Obat Hewan.
107.Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berhadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang petemakan.
108.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
109.Setiap Orang adaiah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
110.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Morowali.
111.Kabupaten addah Kabupaten Morowali.
112.Bupati adalah Bupati Morowali.
113.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali sebagai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom kabupaten. 1 14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Morowali dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.