Daiam Pcraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : I N^-I,^til'o .i.loh a^t otata ^h4r t'and h-ra-ol Jari tanaman .r.,r htrl.--v vq. J 4rb tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menguragi sampai menghiiangkan rasa nyeri, dan riapat menimbulkan ketergantungan.
2.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah daiam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
3.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
4.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak alail llleiawali ilulCliill,
5.Pemberantasan adalah semua upaya pengawasan terhadap produksi, distribusi, peng,gunaan dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
6.Penanggulangan adalah semua upaya yang dihrjukan untuk menekan penyalahg:naan Narkotika di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
7.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaia lzpoi.:tqn nanrr.rhrran 4tar1 ncnvercha- Na!-l,otikp vnn- dil.krtkan.!vb4q!qr secara tanpa hak atau melawan hukum
8.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ata:u menyalagunakan Narkotika cian cialam keadaan ketergantungan pa<ia Narkotika baik secara fisik maupun psikis
9.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasa-n kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
10.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
11.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecaldu dari ketergantungan Narkotika.
12.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik frsik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan a a c' 'a ral-a +
13.Daeiah adalah Kabupaten Morowali.
14.Bupati adalah Bupati Morowali. i5. Pemerinrah Daerah adaiah Bupad sebagai unsur penyeienggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yartg menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggarzan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dew'an Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali.
17.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah adaiah Dewan Perwakilan RalSrat Daerah Kabupaten Morowali sebagai ' '-^' .- ---.'-l --n--;6+^h^6 zl^ar^l^qr^oirr Pliij liurr65qr q l/vrrrvrurl4rr4
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
a.untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika; L ---!.-;l-^- ^--l;-1"--^- l,a^^A^ a^orra-aL'^+ A^ri
c.mciiiuui-iiiiiri ijriirrru qr r6ur r -.--,,Jn penyalahgunaan Narkotika;
c.rnembangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penangguiangarl terhadap penyaiahgunaan Narkotika; dan
d.menciptakan ketertiban dalam tala. kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan pcnanggulangan terhadap pcnyalahgunaan Narkotika.