1.retefnar(an aqaiarl segana urusan yang oerKanlan qenSaIr sumoer daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin petemakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemas€rrzrn, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana. lt^,--^-- ^l^'l-l- ^^-^1^ --.--^-- --^-- 1^^-1-^-'!^^ l^--^-- z, .t\(Jscrtarl-dtll atuwc(tt ct(lcuir.-1-r -gEdli1 qr usi1r1 yir,ltB Lrgl llalrlcLtr (lEtr6cul perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyaralat dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal
3.Aman, Sehat, Utuh dan Halal yang selanjutnya disingkat ASUH adalah kondisi keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan pangan maupun produk hewan.
4.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian r{ari ailzhr< hirtrrnnrra haro.ta Ai Aata+ air ;lan /afarr rrdara l-railz yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
5.Hewan Peliharaan adalah hewan yalg kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 6- Hew. a:r Penr-rlar Ra.bies 5ra:rg sela:rjr-tt:rya rl.isebr-rt HPR a-dala-h hewan yang dapat membawa dan menularkan virus Rabies, yaitu anjing, lrucing, kera dan hewan sebangsanya. a -3
7.Ternak adalah I{es"an Peliha::aan I'ang produl'c3'a diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
8.Ruminansia adalah ternak memamah biak yalg terdiri dari ternak ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau, serta ternak fl rt'ltnqrl qla nerti lrarntrino r{
9.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yalg hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
10.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan vang masih seoar rlan f atarr telah diolah atarr dinroses rrntrrk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia-
11.Peternak adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia atau koloorasi yane melakukan usaha Peternakan.
12.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badal hukum, yang didirikan dan berkedudukan di Daerah yang mengelola usaha peternakal dengan kriteria dan skala tertentu.
13.Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakal sebagai usaha sampingan yarrg jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak dengan kriteria dan skala tertentu.
14.Budi Daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil Ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
15.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
16.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehataa hewan.
17.Veteriner adalah segala umsan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan dan Penyakit Hewan.
18.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
19.Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengenda-lian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner
20.Oiorii.as Veleriner adaiah keiembagaan Femerini-ah aiau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggara€rn Kesehatan Hewan. 21.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam - ^l^l-^^-- ^1.-- -^t------ --- r, ^ ^ ^1^ ^.^-^r I rqrcu\$d.I rd-rlcu l Pgral cu rcu r r\(,sEl rd (dl r rau t! cu l.
22.Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. o2 D6-r,^l.i+ Ll-..-^- ^l^l^L d^nd'nt^- r.-^^L^+^- -^,.t^ LI^,,,^- ,,^-^ l/cau<r a!!warr J<!r6 disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion dan infeksi mikroorganisme patogen. 24 . Zoonasis adalah penyakit ;'ang dapat tnenulal darl l-{e'*'an kepada manusia atau sebaliknya.
25.Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru disuatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular mendadak yang dikategorikal sebagai bencana nonalarn.
26.Pengeutanasiaan adalah pemusnahan hewan secara individu atau kelompok untuk menyegerakan kematian hewan tanpa mengalami kesakitan dan penderitaan yang panjang.
27.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang trerhrrhrrnsan dengan hewan dan nrodrrk hewan lrano secara langsung atau tidak langsung mempengamhi kesehatan manusia.
28.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodilikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika. premiks dan sediaan Obat Hewan alami.
29.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
30.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunalan untuk Hewan sebagai alat baltu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
31.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran periiaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
32.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
33.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan di daerah dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih Lernak b,gi konsurnsi masytrrakai" yang i"erriiri dari i"ernak Ruminansia dan Unggas.
34.Tempat Pemotongan Unggas yang selanjutnya disingkat TPU adalah suatu tempat/bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang oleh yang berwenang ditunjuk sebagai tempat ---^.--l- -^-- 1-^-: -.^^^--^,. .^-L^1^- J: tlllLrrr1 urgrlr(rLu1r6 ulr6,Ed,5 uct6l 1r.1i15J cu i1t!i1t LLtll(l.ll1 Lvt l-rctLat s !11 wilayah kecamatan atau pasar tertentu dengan kapasitas pemotongan mal<simum 5O0 ekor/hari.
35.Sertifrkat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertilikat sebagai bukti tertulis .,^-- ^^L +-l^L l:---,,1^:--,^ -----,^-^+^- L,,;--- l^- -^-:+^^: J c.ra6 r<!a r!r41 u11,!r1q1r111J s yur DJ 4 4!44 1aJ 61e1rv sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
36.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau lzc<,ia+-^ iitrarilzon rlalarn hatrfrrlz nar.catrrirrayr dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau komitmen.
37.Pemeriksaan adalah seralgkaian kegiatan menghimpun dar mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan lref enf r rarr ,rrprafi !f4r'i nenrndano t rnrlanoan
38.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemrrkan tersangkanva -
39.Daerah adalah Kabupaten Morowali.
40.Bupati adalah Bupati Morowali.
41.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yane menjadi kewenansan daerah otonom.
42.Perangkat Daerah yang selanjutnya PD adalah unsur pembantu Bupati darl Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
43.Dinas adalah PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor peternakan.