Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksuci dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten l,{cro"r'a1i.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unstlr penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin peiaksanaan tlrusan pemerintahan yang menjacii kewenangan ciaerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Morowali.
4.Perangkat Daerah vang selanjutnya disingkat pD adarah unsur pembantu kepala daearah dan DpRD dalam penyeienggaraan urusan pernerintahan yang menjadi kewenalgan Daerah.
5.Pasar Ra-kyat edelah pasar dengan !.okasi ter.ap yang berupa se.iumrah toko, kios, los, dan- b.:1*t lainnya dengan pengelolaan teitentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar - menawar, yang d.ibangui dan dikeioia oieh Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badal fJsaira IvtiUt< Daerah berupa toko, kios, 1os dan tenda ],ang dimiliki/ dikelola oleh pedagalg kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan proses jual beli barang dagangan melalui talrar-menawar.
6.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yarrg selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OOg tentang Usaha Mii<ro, Kecil dan IVlenengah.
7.Pasar tr{oCern adalah area tempat jual. beli bar-ang Cagangan dengan harga yang pasti, terdiri dari pusat perbelanjaan dan toko modirn.
8.Pusat Perbelanjaal adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang ciidirikan secara verijkai maupun horizontai, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk meiakukan kegiatan perdagangan barang, antara lain berupa Pertokoan dan Pusat Perdagangan.
9.Toko Modern adalah toko dengan sistem peiaya_nan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket ataupun grosir. 1O. iviinimarket adalah toko mociern yang menjual secara eceran barang konsumsi ter-utairia produk makana:l dan prcduk rurnah tangga lainny-a dengan luas lantai sampai dengan 400 M2.
11.Supermarket adalah toko modern yang rnenjual secara eceran barang konsumsi terLttarna produk makanan dan prociuk rumah iangga lainnya dengan luas lantai 4OO M2 sampai dengan 5.OOO M2.
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memperca5iai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Keci1, dan Menengah dengan Usaha Besar.
13.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Ralryat yang selanjutnya disingkat ruVzl, izin Usaha Pusat Ferbelanjaan yang selanjutnya disingkat iUFP dan Izin Usaha Tcko MoCern yang selsnjur.nira disingl:at IUTI{ aCa.lah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Ral1yat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
14.Surat Permohonan adaiah surat permini:aan penerbitan lzin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dal Izin Usaha Toko Modern.
15.Perlindungan adala.Il upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, Usaha Mikro Kecil, dan ivienengah dari persaingan yang tidak sehat dengar-r Pusat Perbelar:jaan dan Toko i"lodern, sehingga keberadaan Pasar Ralyat dan Usaha Mikro I(ecil, dan Menengah tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai lavaknya suatu usaha.
16.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah da-1am melindungi Pasar Ralqrat, usaha mikro keci1, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/ tempat agar dapat bersinergi dengan Pusat perbeianjaan dan Toko Modern.
17.Penataan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Ra\rat, Pusat Perbelaljaan dan Toko Modern disuatu lokasi agar masing-rnasing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
18.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkai" IUPP adalah izin usaha yalg Ciberikan kepada setiap orang atau badan usaha swasta yang melakukan kegiatan Usaha Pusat Perbelanjaan.
79.lzin Usaha Toko lviodern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin usaha yang diberikan kepada setiap orang atau badari usaha swasta yang a-kan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern.
20.Revitalisasi Pasar Tradisionai adalah proses rehabilitasi atau peremajaan bangunan pasar.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali yang diberi \x/e-vr/enang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap oeianggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
22.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Ralqyat yang selanjutnya disingkat IUP2T adalah izin usaha yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha swasta yang akan melakukan kegiatan usaha dibidang Pasar Ralryat-
23.Surat Izin Usaha Perdagalgan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalalt Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.