DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. Partipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan Daerah; b. Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemonitoran dal pengevaluasian Pembangunan Daerah; c. Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan asset dan sumber daya alam Daerah; d. Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggraan Pemerintahan Daerah; f. penguatan kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan; dan g. Pendanaan.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…