Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan dan peran serta secara langsung dan/ atau tidak langsung Warga Negara dalam menyalurkan aspirasi pemikiran dan kepentingannya pada Pembangunan Daerah;
2. Masyarakat adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Daerah;
3. Ferlltlrguuarr Dacrair atiaiair scgaia upaya sisr-curar-ik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat berdasarkan prinsip saling ketergantungan, keterkaitan aspek Iisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan untuk mencapai tujuan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyaraftat di Daerah secara berkelaljutan.
4. Kelompok Masyarakat adalah sekumpulan warga negara secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Daerah;
\Jr Bitrusasr rlcrr.rasyir.l iiKalalr yi{r8, scritrtJ uLrrya (ltscuLrL \,rrrl-ras ituiiLiarr organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Daerah;
Pemerintahan Daerah adalah penyeienggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dal prinsip Negara Kesatua-n Rci-rui-,iik irrd.urrcsia scLagedurarra diruaksud tiaiaru -lirrtialg--rJrrdtr-rrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urLlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
J 6 7 B 9 Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di Kabupaten Morowali sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan.
Daerah adalah Kabupaten Morowali.
Bupati adalah Bupati Morowali.
10.
11.