menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT.Bank Sulteng; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414); 2
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT.Bank Sulteng (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 03); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA dan BUPATI MOROWALI UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA PADA PT.BANK SULTENG. Pasal I Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, huruf d dan huruf e Pasal 4 diubah serta diatara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Pada PT.Bank Sulteng (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 03), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : 3