Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Utara. Ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 9 Februari 2016 Pj. BUPATI MOROWALI UTARA, t t d YALBERT TULAKA Diundangkan di Kolonodale pada tanggal 10 Februari 2016 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA, t t d MOCH. AMIRULLAH SIA Salinan sesuai dengan aslinya : Kepala Bagian Hukum Dan Organisasi, ATRA T. TAMEHI, SH NIP. 19701226 200212 1 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2016 NOMOR 2. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 04, 02/2016. 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 – 2025 A. UMUM Pembangunan daerah (regional development) adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (human development index). Dalam konteks inilah, tujuan pembangunan daerah bermuara pada peningkatakan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pembangunan daerah hanya dapat dilaksanakan dan dikelola dengan baik apabila direncanakan secara sistematis dan komprehensif melalui perencanaan pembangunan daerah (regional development planning). Oleh karena itu, maka perencanaan pembangunan daerah dipahami dan dimaknai sebagai suatu proses penyusunan tahapan- tahapan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang terbatas, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan otonomi daerah yang subtantif dan amanah membutuhkan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparan, pelayanan prima, demokrasi, efisien, efektif, penegakan supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini penting sebagai kerangka untuk percepatan pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat menyentuh langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara baik. Pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aktivitas yang multidimensional dan memerlukan kurun waktu yang berkelanjutan. Dalam konteks akselerasi pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan tersebut, diawali dengan penyusunan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, kemudian diikuti dengan kemampuan penganggaran daerah sesuai dengan perencanaan yang ada (money follow function). Oleh karena itu dokumen perencanaan 9 ini didesain dari dimensi teknokratik, partisipatif, politik, serta tentu saja memperhitungan aspek top-down dan bottom-up. Perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional harus berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan di Provinsi dan Nasional serta memperhatikan perencanaan daerah-daerah lainnya. Hal ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, menyebutkan bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang (20 tahunan), jangka menengah (5 tahunan), dan perencanaan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dimana, perencanaan pembangunan yang disusun harus dapat mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat (stakeholders), sehingga tercapai tujuan yang diinginkan, yaitu pertumbuhan (growth), pemerataan (equity), dan berkelanjutan (sustainable development). Mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 263, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah. Penyusunan RPJPD Kabupaten Morowali Utara harus mengacu pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selanjutnya berkenaan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan, kesejahteraan yang semakin tinggi dan daya saing daerah yang semakin baik dan pembagunan makin adil dan merata senantiasa dicita-citakan oleh semua pihak. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005- 2025 serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun mendatang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan. Dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang- undangan dan upaya pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah lainnya, maka disusun RPJPD Kabupaten Morowali Utara untuk periode tahun 2005-2025. RPJPD Kabupaten Morowali Utara 2005-2025 ini 10 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang akan dicapai selama kurun waktu tersebut. Kabupaten Morowali Utara yang dibentuk pada tahun 2013 dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara Di Provinsi Sulawesi Tengah wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan diatas. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara menetapkan 4 (empat) periode RPJPD Kabupaten Morowali Utara mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Kabupaten Morowali Utara memiliki berbagai potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat yang mendiami wilayah Kabupaten Morowali Utara. Disisi lain, Kabupaten Morowali Utara juga memiliki keragaman budaya, keragaman suku adat istiadat serta keragaman agama yang menjadi ciri kekayaan tersendiri yang potensial untuk dikembangkan dan memberikan nilai tambah (value added) bagi daerah. Keberagaman menjadi modal sekaligus tantangan pembangunan. Sebagai modal, keragaman dapat menjadi faktor dalam mendorong proses dan membangun pilar-pilar kemajuan yang saling mengisi (komplementatif) dan saling memperkuat. Sebagai tantangan pembangunan, keragaman melahirkan berbagai kepentingan masyarakat yang harus disatukan menjadi suatu kekuatan untuk meraih cita-cita dari usaha dan keinginan awal berdirinya kabupaten Morowali Utara. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2005-2025 yang pada gilirannya diharapkan mampu menyatukan seluruh elemen masyarakat dan potensi untuk mampu bersaing dan berkompetitif secara baik. Dengan demikian, dalam jangka panjang diharapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Morowali Utara dapat tercapai. RPJPD Kabupaten Morowali Utara dalam penyusunan melibatkan serangkaian pendekatan yakni teknokratik, partisipatif, politik, serta pendekatan bottom up–top down. Proses teknokratik dimaksudkan sebagai pendekatan yang bersifat ilmiah, yang melibatkan sejumlah akademisi dalam mengkaji kondisi daerah, menganalisis isu-isu strategis daerah dan merumuskan visi dan misi, serta sasaran dan arah Kebijakan pembangunan jangka panjang. Selain itu, RPJPD juga menggunakan pendekatan partisipatif sebagai pendekatan, dimana para pemangku kepentingan mengkontribusikan pikiran dan aspirasinya ke dalam substansi RPJPD baik untuk aspek pemahaman kondisi daerah dan isu- isu strategisnya maupun untuk aspek rumusan visi dan misi jangka panjang daerah. Selanjutnya, RPJPD Kabupaten Morowali Utara juga memperhatikan pendekatan yang bersifat bottom-up/top-down dalam penyusunannya 11 untuk mengakomodir aspirasi yang sifatnya dari bawah, yakni para pemangku kepentingan, juga memperhatikan dan mengacu pada arahan yang sifatnya dari atas yakni visi, misi dan arah kebijakan pembangunan pada tingkat provinsi dan nasional jangka panjang. Penyusunan RPJPD juga bermuara pada pendekatan politik, dimana secara substansi dari RPJP Daerah yang telah disusun secara teknokratik, partisipatif dan kombinasi bottom-up/top-down, mendapatkan kekuatan legitimasi politik melalui penetapan oleh wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara. B. PASAL DEMI PASAL.