1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
5.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, peternakan, wanatani, minatani, yang meliputi usaha tani, usaha peternakan agroindusri, pemasaran dan jasa penunjang termasuk pekebun.
6.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Tonnage (GT) dan menggunakan alat Penangkapan Ikan sederhana atau bekerja pada pemilik kapal.
7.Nelayan buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya untuk turut serta dalam penangkapan ikan dengan memperoleh imbalan. 4
8.Perlindungan Petani dan Nelayan adalah segala upaya untuk membantu Petani dan Nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
9.Pemberdayaan Petani dan Nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melakukan usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, jaminan luasan lahan pertanian, dan informasi serta penguatan Kelembagaan Petani dan Nelayan.
10.Perikanan adalah segala hal atau semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem.
11.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dalam suatu agroekosistem.
12.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan.
13.Balai Penyuluhan adalah balai penyuluhan yang membidangi petanian, dan perkebunan di Kabupaten Morowali Utara.
14.Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, dan perkebunan.
15.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
16.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
17.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18.Badan Pelaksana dan Penyuluhan Pertanian, dan Perkebunan adalah suatu Badan Penyuluh yang ada di Kabupaten Morowali Utara, yang mempunyai visi mewujudkan penyuluh yang profesional berwawasan lingkungan dan berdaya saing tinggi. 5
19.Koordinator Penyuluh adalah penyuluh yang ditugaskan mengkoordinir kegiatan penyuluhan di wilayah kerja Balai Penyuluhan.
20.Kartu Petani dan Kartu Nelayan adalah Kartu Identitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.