1.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 3
2.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
4.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Panitia Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut panitia adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengangkatan perangkat desa selain sekretaris desa.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.Dusun yang selanjutnya disebut dusun adalah wilayah kerja Kepala dusun.
9.Calon Perangkat Desa adalah bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon perangkat desa oleh panitia yang berhak mengikuti ujian tertulis.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana operasional tahunan dari program umum Pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah.
11.Daerah adalah Kabupaten Morowali Utara.
12.Bupati adalah Bupati Morowali Utara.
13.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
14.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali Utara
15.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
16.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Morowali Utara. 4
17.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
18.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
19.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.