1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
2.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Kabupaten Morowali Utara.
3.Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tengah peradaban dunia dan Indonesia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.
4.Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur Kebudayaan Daerah yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah.
5.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta usulan penyelesaiannya.
6.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
7.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan Daerah yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
8.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan Daerah.
9.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
10.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah, lembaga Kebudayaan Daerah, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
11.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara Kebudayaan Daerah agar keberadaannya tetap terjaga dan berkelanjutan.
12.Pelestarian Tradisi adalah upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung Kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun temurun. 4
13.Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur Cagar budaya, situs Cagar budaya, dan kawasan Cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
14.Budaya Daerah adalah budaya masyarakat Morowali Utara berupa sistem nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok masyarakat, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga- masyarakatnya, dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya.
15.Museum adalah lembaga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikan kepada masyarakat.
16.Dewan adat adalah lembaga kemasyarakatan peringkat Kabupaten yang melindungi, menjaga, memelihara dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Kabupaten Morowali Utara.
17.Majelis Adat adalah lembaga kemasyarakatan peringkat kecamatan yang melindungi, menjaga, memelihara dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat di wilayah kecamatan.
18.Lembaga Adat Desa yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga kemasyarakatan peringkat Desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
19.Lembaga Adat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LAK adalah lembaga kemasyarakatan peringkat Kelurahan yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Kelurahan.
20.Pakaian Daerah adalah pakaian adat berupa perangkat pakaian adat suku-suku yang ada di Daerah yang memberikan corak nilai-nilai kebesaran budaya Kabupaten Morowali Utara.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
22.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
23.Kabupaten adalah Kabupaten Morowali Utara.
24.Daerah adalah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
25.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom kabupaten. 5
26.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Morowali Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang kebudayaan.
27.Bupati adalah Bupati Morowali Utara.