1.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat.
2.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi air bawah tanah, Irigasi pompa dan Irigasi tambak.
4.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan Irigasi yang berada di Kabupaten yang luasnya kurang dari 1.000 hektare.
5.Sistem Irigasi adalah meliputi prasarana Irigasi, air Irigasi, manajemen Irigasi, kelembagaan pengelolaan lrigasi, dan sumber daya manusia pengelola Irigasi.
6.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air Irigasi.
7.Jaringan Irigasi primer adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utarna, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
8.Jaringan Irigasi sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
9.Jaringan Irigasi tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
10.Penyediaan air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu Sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
11.Pemberian air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
12.Penggunaan air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
13.Petani pemakai air Irigasi adalah seseorang yang melakukan kegiatan budidaya pertanian meliputi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, tanaman industri semusim yang menggunakan air dari Jaringan Irigasi.
14.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan Petani pemakai air Irigasi maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan Petani pemakai air Irigasi.
15.Perkumpulan Petani Pemakai Air Irigasi yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah Petani pemakai air Irigasi dalam suatu daerah layanan/petak tersiser atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk masyarakat Petani pemakai air Irigasi, termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
16.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air Irigasi yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan Jaringan Irigasi blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu Daerah Irigasi yang dibentuk secara demokratis oleh dan untuk Masyarakat petani.
17.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air Irigasi yang selanjutnya disingkat IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah lrigasi.
18.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil perkumpulan P3A/GP3A tingkat Daerah Irigasi dan wakil pengguna jaringan lrigasi pada Kabupaten.
19.Hak guna pakai air untuk Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari Sumber air untuk kepentingan pertanian.
20.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada Jaringan Irigasinya.
21.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan Jaringan Irigasi baru dan/atau peningkatan Jaringan Irigasi yang sudah ada.
22.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada Jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
23.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan lrigasi di Daerah Irigasi.
24.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka, menutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
25.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
26.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan lrigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan lrigasi seperti semula.
27.Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi jaringan lrigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.
28.Pengelolaan aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan Sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air Irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi dengan pembiayaan Pengelolaan aset Irigasi secara efisien.
29.Kabupaten adalah Kabupaten Morowali Utara.
30.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
31.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Bupati adalah Bupati Morowali Utara.
33.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Morowali Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
34.Dinas adalah Dinas Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.