“Transparan” adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlingdungan atas hak asasi pribadai, golongan, dan rahasia Negara.
“Responsif” adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah.
“Efisien” adalah pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal.
“Efektif” adalah kemapuan mencapai target dengan sumber daya yang dimliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
“Akuntabel” adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Partisipatif” adalah merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok yang termarginalkan melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
“Terukur” adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
“Berkeadilan” adalah prinsip keseimbangan antar wilayah, sector, pendapatan, gender dan usia.
“Berwawasan Lingkungan” adalah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan 3 lingkungan yang berkelanjutan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia, dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya.