menetapkan Pera1 Daerah tentang An.ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2014 1 Mengingat 1. Undang-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapn Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Leml Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Rei: Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang N 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 N .62, Tambahan Lembaran NegBra Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Leml Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Undarig-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Leml Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N 3988);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kor Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemt Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indo: Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndo: Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahu.-, 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keua Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Rep Indonesia Nomor 4400); 2 \ /
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lem Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia l' 4421);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indc Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduf Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran .Negara Republik Indc Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lem] Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia T 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
12.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ra Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T; 2009 Nornor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5043);
13.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Ne Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 504~
14.Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lemt Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N, 5234);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik indonesia Tahu.TI 2004 Norn01 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4416) sebagairnana telah beberapa kali di1 terakhir d engan Peraturan Pernerintah Nornor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perat Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan An( 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tam· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara ReJ Indonesia Nomor 4502);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Ind< Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Re1 Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran f\ Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457~
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran N Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457,
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan St Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Leml Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Leml Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Rei: Indonesia Nomor 4614); 4
24.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pem Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara ~ Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7·
26.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik {Le1 Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4972);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pen Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Inc Tahun 2010 Nomor 22,-Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran : Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51t
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan I sebagaimana telah beberapa kali diubah tera..ldiir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 ' 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pe< Pengelolaan Keuangan Daerah;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Penda dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; 31 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Ba Sosial yang Bersumber dari J\..nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedom~"l Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumbe Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
32.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keu~ Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran D 5 Kabupaten Muara Enim Tahun 2004 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir de Peraturan Da.erah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Pera1 Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota D Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Nomor 2);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Ja Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara l Tahun 2008 Nomor 8);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Me Kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Nomor 10);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun ~ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomoi 7 Tahun 2012 ter Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata ] Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2-012 Nome
36.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabu1 Muara Enim Tahun 2008 Nomor 23);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008 ten tang Pembentukan Organisasi clan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Ni 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Ni 4);
38.Perat'..rran Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Kerja lnspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Kabupaten Muara Enim (Lemt: 6 i '-- Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan D: Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 T 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lerr Teknis Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Nomor 26); .
40.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Kerja Kelurahan Dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Dacrah Kabupaten Muara Enim Tahun Nomor 27);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keua Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 12);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Df {Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 13};
43.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 25 Tahun 2008 tentang Rencana P-embangunan Ja Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 - 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara 1 Tahun 2008 Nomor 20);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Da Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Da Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 T, 2010 ten.tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 6);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lemb Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 1);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha {Lemb Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 2); 7 4 7. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Ter (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 3);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecan dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 1). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 201