1.Daerah adalah Kabupaten Muara Enim.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
3.Bupati adalah Bupati Muara Enim. 6. 7. 8.
5.Pelayanan Terpadu satu pintu yang selanjutnya disebut prsp adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapatkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan pertzinart dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, persekutuan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan narra dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persei,<utuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan benflrk badan lainnya terrnasuk kontrak investasi kolektif dan benttrk usalra tetap. 7 - Rekomendasi Teknis Reklame yang selanjutrtya disingkat Rektek Reklame adalah ketentuan teknis yang dibuat oleh Tim Teknis tentang pertimbangan teknis izin penyelenggaraan reklame.
8.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau med.ia yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tduan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
9.Penyelenggara Reklame adalah or€Lng atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.Reklame Megatron adalah reklame yang bersiflat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk didalamnya Videotron darr Large Electronic Dbplag.
11.Reklarne Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari ka5ru, seng, tinplate, colibrite, v5mil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau L2. beton, logam atau bahan lain yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagtr, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar. Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak perrnarien dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame Kain atau spanduk adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau rnempromosikan suatu event dan/atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis, termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, k"y, banner. Reklame Sign Net adalah reklame papan yang diselenggarakan secara berjajar di lokasi bukan persil dengan jumlah lebih dari satu dan memiliki elevasi rendah. Reklame Permanen adalah reklame megatron dan reklame papa.n dengan luas bidang sampai dengan I M2 (delapan meter persegi) yang diselenggarakan di persil atau reklame berjalan. Reklame Terbatas adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 Mz (delapan meter persegi) yang diselenggarakan diluar sarana dan prasarana kota atau reklame m.egatron dan reklame papan yang diselenggarakan didalam sarana dan prasarana kota. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
18.Kawasan adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan reklame. Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suaflr produk ke khalayak umum; Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau adalah Iklan Komersial dengan tujuan memperkenalkan dan atau memasyarakatkan barang kepada 13. L4. 15. 16. 19. 20. L7. khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
21.Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial;
22.Sarana dan prasarana daerah adalah bagian dari ruang daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan 23. peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Di luar sarana dan prasararla daerah adalah bagian dari ruang daerah yang status kepemilikannya perorangan durl atau badan yang pemanfaatarmya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau Badan termasuk parit, selokan, pagtr, riol dan lain sebagainya. Pemilik reklame/produk adalah orang dan/atau badan yang menyelenggarakan reklame unhrk dan atas namanya sendiri. Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame adalah badan yang bergerak dibidang jasa reklame yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Titik reklame adalah tempat dimana reklame didirikan, diselenggarakan, dipasang dan ditempelkan. Panggung lokasi rektrame adalah suatu sarana atau tempat penyelenggaraa.n reklame yang ditetapkan untrrk satu atau beberapa reklame. Pengelolaan Titik Reklame adalah kegiatan menguasai, menata dan memelihara titik reklame untuk menyelenggarakan reklame. Hak Pengelolaan Titik Reklame yang selanjutnya disingkat HPTR adalah hak yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada pihak ketiga untuk mengelola titik reklame didalam sarana dan prasarana daerah yang dituangkan datam perjanjian kerjasama. Konsesi adalah pembayaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame dalam pemanfaatan lokasi reklame. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 34.
32.Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antata ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah di titik reklame.
33.Tinggi Reklame adalah j"rak tegak lurus imaginer antara ambang paling bawah bidang reklame dengan permukaan tanah di titik reklame. Tanda Pengesahan adalah bentuk Izin Penyelenggaraan Reklame yang diberikan bagi reklame insidentil, jenis kain, selebaran dan melekat yang dilengkapi cap/stempel' Biaya Jaminan Bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Kabupaten yang dipergUnakan untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan atau perbaikan kembali titik reklame atau bekas tempat diselenggarakannya reklame.