DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan kedudukan protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…