menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mua.ra Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim; Pasa.l 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahal kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Mengingat : 1. 2. 3. 4. 7. 5. 6. Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 95, Tamba}rarr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Talun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5 tentang Pengembangan Sistem Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambalal Lembarart Negara Republik Indonesia Nomor 4558); Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2OO0 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum; Peratural Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Lematarg Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 1987 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 23 Tahun 1991 tentang Perubahal atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pendirial Perusahaan Daerah Air Minum Irmatang Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 1992 Nomor 3); . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH MUARA ENIM dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LEMATANG ENIM.