menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjargaa Kinerja bagi Peganrai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim; Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat iI dan Kotapraja di Sumatera Selatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undaag Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentalg Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No,,for 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 teDtang Pembahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negan Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (trmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 c. b. Mengingat : 1. 2.
4.Peraturan Pemerintai Nomor 53 Tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5135);
5.Perah-rral Pemerintah Nomor 80 Tahun 201O tentang Ta-rif Pemotongat dan Pengenaar Pajak Penghasilan Pasa.l 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belaija Daerah (Lembarar Negara Republik lodonesia Tahun 2010 Nomor 14O, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol1 tenta-ng Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia ?alun 2O11 Nomor 121, Tambahan l"embaian Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
7.Peraluralf Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberhentiar Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);
8.KeputusaJt Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerir}ta]1.
9.Peraturan Menteri PendayagJlnaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Talun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjaagaa Kinerja Pegawai Negeri; MEMUTUSKAN: MCNEtApKan : PERATURAN BUPATI MUA.RA ENIM TENTANG TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM. rem#rfervlur,lu,r,r Pasa] 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Muara Enim.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
3.Bupati adalah Bupati Muara Enim.
4.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat pNS dan Calon Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat CpNS yang diangkat da]a]n suatu jabatan atau ditqgaskan dan bekerja secara penuh di unit kerja pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
5.Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai sebagai fungsi dari keberhasilal pelaksarlaan Reformasi Birokrasi yang Aiaasartan pada penilaian kinerja pegawai.
6.Penilaian Kinerja Pegawai adalah proses peagukuran keberhasiLal capaian kine4'a berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan dan kehadiran.
7.Sasaran Keda Pegawai yang setanjutnya disingkat SKP adalal: rencana kerja dan target yalg akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan diser]Akeri hcrsama a.tAra pao^\tl,i AFna,^ -aidh-i --L---i -3
8.lurlangan Prestasi adala-i- k-or-+por-]ee ilnjanga.n kineia l.'&ag diberikarl kepada Pegawai berciasarkan rrirgci i<ioerja yang dihitung mcnurut liategori dan niiai capaiar-r SKP clan r.iilai capaian SkP Pegawai dalar4 menriukung pencapaia& kireria Pemeamiai Kabupaten-
9.1\:njangal Kehadii"an adalah komponen tunjangan kinerja -vang diberikan kcipada Pegawai lrrdasarkar jumlah kehadiran yang sesuai dengan jam i<erja yang diatur daiam lleralrirat ini.
10.Kelas jabatai' {grading) a,iaiah idasilll<asi jabatan dalam satuan organisasi yang dldasarkan hasil evaluasi jabatan yan8 selanjutnl,.e digunakal sebagai dasar pemberian hesaran tunjangan kinelja-
11.Satuan Ke.j6 Pcra1rgkar Daerah varg sclanjutnya disingkat SKPD adalah ulsur pernbernLu Bupati dalasr menyelenggarakal pemerintai€a daerah yang terdiri dari Sekretariat Daeralt, Sekretajiat DPRD, Dinas Daerale, l,embaga Teknis Daerirh da]r Kecamatefl.
12.Pejabat Pembina Kepcgawaian Daerah adalah BLlpati-
13.Anggar:.n Pendapatan dsn Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalale rencana keuarlgarl tahunal pemerintahan daeraLl yang dibahas dart disetujui berstrma oleh pemeriniah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan pei'aturan daerah. i4. Dokumen Pelaksa]1aan Aflggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yarg n.remuat pendapatan, belaaja dan pembiayaar yang digunakaa sebagai dasar peiaksanaai angga-ran clch pengguna angSaran. 15- Badar: Pe!1ge1o1a Keua gan cla,l Aset Daerd-lr selarliutnya disingkat BPKAD adalaLr BPKAD Kabupaten Muara Erim.
16.Bendahara Umum Daerah yang selanjuhya disingkat BUD adalah BPKAD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
17.Eadan Layalan Umurn Daerall yalg selaniutnlra disiflgkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungafl pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanar kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijuai tanpa mengutamakan mencari kcuntlingan, dan dalam melakukaa kegiatalnya didasarkal pada prinsip efi siensi dan produktivitas.
18.Pengguna Argga-ran adalah pejabat Fcmegang kewenangal penggunaan anggaran untark melal<sanal<an tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimplnnya.
19.Pejabat penatausahaa$ KeuaEgan yar]g adalair pejabat yarrg mela&salakaa lungsi selanjutnya disingkat PPK-SI(PD tata usaha keuangan pada SKPD.
20.Bendahara Pengeluarar adelah oralg yang ditunjuk unruk menyimpal, membayarkan, menatausalEkan, mcnerima, da-n dalanroeinpertanggungjawabkai uang unfrrk keperluan belanja daerah rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
21.Surat Permintaan Pembaya.an Langsung, yalg selanjutnva disingkat SPP-LS, .rdalah dokumen yang diajukail .rleh bendahara pcngcluaran untuk perminiaan pemtlayaran Iangsung kepada pihat keliga atas dasar perjanjian kontrai< keda atau surai perirtah kerja larnnya dan pembayaran gaji denga'r jumlah, penerina, pemniukan, darl wal<tu pembayaral tertentu yang dokumenm,, a disiapkan oleh PPIK. 2,2. 4 Surat Perintah tr{erubayar Langsung, yang seianjutnya disingkat SPM,LS, adalah dokurrea yang direriritka-l oieh penggura anggaran/ kuasa penggula angga.ran untuk jlenerbitan SP2D atas beban pengeiuaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. Surat Pedntah Pencairan Dana Langsung yang selanjutnya disingkat SP2D-LS adalah dokumen yaag digrirrakan sebagai dasar pencairan dana yang dilerbifriian oieh BUD berrlasarkan SPM-LS-