menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201.1 tentang Retribusi Jasa Usaha; Pasal L8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg5g Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); b. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20OB tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a844); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2AO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2OLL tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2Al1 Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2OII TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2OLt Nomor 2) diubah sebagai berikut : 3. 4.
1.Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikart :