menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Irmbaran Negara Nomor l82ll; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 2. 3. 4. Q)
5.Perahrran Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2OL2 tentang Pengamanan Bahan Yang MengandungZat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 278, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,,AN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA RoKoK.