menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Keaa Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada pelaksanaan Anggaral Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O16; Undarg-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapr4ia di Sumatera Selatan (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 1821); Undarrg-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oO3 Nomor 47, Tambahan L€mba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Menimbang : a. b. Mengingat : 1. 2. 6. 4. 5. 7. 8. 9. 11. 10. Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2004 Nomor 66, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba.han kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undalg Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daeral dan wakil Kepala Daerah {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Peraturan Pemer:intah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahal l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Da]am Negeri Nomor 13 Taiun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapalali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggalat 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan hotokol dan Keuargan Pimpinar darl Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (kmbaran Daerah Kabupaten Muara Enim Taiun 2004 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubalt teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubaha! Kedua atas Peratura! Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (kmbaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 20O7 Nomor 2); 12. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintai Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 1O); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi daJI Tata Keda Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaral Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukar Organisasi dan Tata Keda Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran DaeEh Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keia Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 23); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (l,embaran Daerah Kabupaten Muara Enim Talun 2008 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daeral Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan kmbaga Teknis Kabupaten Muara Enim (l,embaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2O08 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Pr4ja dan l,embaga Teknis Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaral Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 26); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Kelurahal Dalarn Kabupaten Muara Enim (l€mbaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 27); Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaal Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 12); 15. 16. 17. 18. 19. 20. 3
21.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukar 3 (tiga) Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim (l€mbaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaral Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 1O); MEMUTUSKAN : McnetApKan; BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016