menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam benhrk rencana penanganan kemiskinan di Daeratr; bahwa berda"sarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b, dan huruf c perlu menetapkan Perahrran Daerah tentang Pembinaan Anak Yatim, Anak Piahr, Anak Yatim Piatu, Anak Fakir Miskin dan Lanjut Usia; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan (kmbaran Negara Reptrblik Indonesia Tatrtrn 1959 Nouror 73, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor t82tl; d. 3. (21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun L979 Tentang Kesejahteraan Anak(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun t979 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31a3); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan L^anjut Usia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 19O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 37961; Undang-Undang Nomor l L Tahun 2OO9 Tentang Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 12, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9671; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20ll Tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OtL Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLS tentang Perubatran Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, ANAK YATIM PIAru, ANAK FAKIR MISKIN DAN I,,ANJUT USIA. 4. 5. 6. 7. Dengan Persettrjuan Bersama DEWAN PER\IIAKII.A,N RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA EMM Menetapkan :
(3)