menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubatran atas Peraturan Daerah Nomor 6 Taiun 2015 tentang Penamballarr Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Ai Minum l€matang Enim; :a- Mengilrgat ' 1. 2. 2. 4. 5. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il darl Kota Praja di Sumatera Selatan (l€mbarar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 terfta]lrg Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan l,embaral Negara Republik Indonesia Nomor s679 \;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ( l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 5533 ); Peraturan Menteri Dalar:n Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaal Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Elim Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum L€matang Enirn (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 1987 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaeraI Kabupaten Muara Enim Nomor 23 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daeral Air Minum Irmatang Enim (Lembaral Daerah Kabupaten Muara Enim Talun 1992 Nomor 3; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahal Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum l,€matang Enim ( lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 7 ). Dengan Persetujuan Bersama MenetaLpkan DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT DAERAH MUARA ENIM dal BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PEIIYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LEMATANG ENIM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 6) diubah, sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut