menetapkan Perafirran Daerah tentang Umrah dan Wisata Religi Bag Masyarakat Kabupaten Muara Enim; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. d. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. (21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotaprqia di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor L82ll; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O36); Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9661; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubatr, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor lao); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kafi diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 3f O);
(3)Dengan Persehrjuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAIflAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG UMRAH DAN WISATA RELIGI BAGI MASYARAKAT KABUPATEN MUARA ENIM.