menetapkan Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1.959 tentang Pembenttrkan Daerah Tingkat II dan Kotaprqia di Sumatera Selatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor L82Ll; UndangUndang Nomor 1O Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a9661; 2. 3. 4. 121 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol+ Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, teraHrir dengan Undang- Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peratrrran Pemerintah Nomor 50 Tahun 2OLl tentang Rencana Induk Pennbangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OLO-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLt Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OL4 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor lao); Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariqrisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot6 Nomor 1551); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OL6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2AL6 Nomor 9);