Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik dan pelayanan administratif. Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi :
a.pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Kabupaten yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (U (21 (71
c.pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Badan Usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah dan/ata,u kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya mer{adi misi daeratr yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan. Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.penyediaan jasa publik oleh instansi Pemerintah Kabupaten yang sebagian atau selumh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau selunrh-nya bersumber dari kekayaan daerah dalrr I atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c.penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau badan usaha yang modd pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan daerah dan atau kekayaan daeratr yang dipisahkan, tetapi ketersediannya menjadi misi daerah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelayanan administratif sebagaimana rtirnaksud pada ayat (1), meliputi :
a.tindakan administratif Pemerintah yang diwqiibkan oleh negara dan diahrr dalam peraturan Perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara; dan
(8)
b.tindakan administratif oleh instansi Non Pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diahrr dalam peraturan perundang-undangan serta ditetapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
(5)Ruang ling!rup Standar Pelayanan Publik meliputi penrusunan, penetapan, dan penerapan standard pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(6)Komponen Standar Pelayanan Rrblik yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan dan pengelolaan peLayanan di internal organisasi meliputi:
a.Proses penyampaian pelayanan :
1.persyaratan;
2.sistem, mekanisme, dan prosedur;
3.jangka wakhr pelayanan;
4.biaya/tarif;
5.produk pelayanan; dan
6.penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
b.Proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacfitringl mebputi :
1.dasar hukum;
2.sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;
3.kompetensi pelaksana;
4.pengawasan internal;
5.jumlah pelaksana;
6.jaminan pelayanan;
7.jaminan keamanan dan keselarnatan pelayanan; dan
8.evaluasi kinerja pelaksana.
4.Ketentuan BAB III ditambahkan Bagran Keduabelas, Paragraf 1 dan Paragraf 2 dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal sehingga berbunyi sebagai berikut : (e)