limpasan air sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi lebih dari 30 em (tiga puJuh sentimeter] selama lebih dan 2 (dual jam dan tcrjadi Icbih dari 2 (dual kali sctahun.
(4)Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi dimana kualitas konstruksi drainase buruk karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan.
(11)
(1)Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud daJam PasaJ 5 ayat (2)huruf g melipuli:
a.prasarana proteksi kebakaran tidak rersedia; dan/ atau
b.sarana proteksi kebakaran tidak tersedia.
(2)Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruI a merupakan kondisi dimana tidak tersedianya:
a.pasokan air yang dipcroleh dan aumber alam maupun buatan; PasaJ 13
a.prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
b.sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
(2)Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana Prasarana dan Sarana persampahan pada lingkungan Perumahan atau Pemukiman tidak memadai sebagai berikut:
a.tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga;
b.tempat pengumpulan sampah atau TPS 3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan;
c.sarana pengangkut sampah pada skala Jingkungan;dan
d.tempat pengolahan sampah terpadu pada skala lingkungan.
(3)Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana pengelolaan porsampahan pada lingkungan Perumahan atau Pemukirnan tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.pewadahan dan pernilahan domestik;
b.pengumpuJan sampah Lingkungan;
c.pengangkutan sampah lingkungan; dan
d.pengolahan sampah Lingkungan.
(12)
(1)Tipologi Perumahan Kurnub dan Pemukiman Kurnub merupakan pengeiompokan Perumahan Kurnuh dan Pernukiman Kurnuh berdasarkan letak lokasi secara geografis,
(2)Tipologi Perumahan Kurnub dan Pemukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Perumahan Kurnuh dan Pemukiman Kurnub:
a.di atas air;
b.di tepi air;
c.di dataran reodah;
d.di perbukitan; dan/atau
e.di daerah rawan bencana.
(3)Tipologi Perumahan Kurnuh dan Pemukiman Kurnuh sebagairnana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi spesifik di dalam daerah, diatur dalam Peraturan Bupati.
(4)Tipologi Perumahan Kurnuh dan Pemukiman Kurnub sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan alokasi peruntukan dalam rencana tata ruang.