1.Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim. DAN
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Muara Enim.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
6.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manus1a sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan darnpak psikologis.
7.Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/ atau mengancam keselamatan manusia.
8.Kebakaran adalah peristiwa timbulnya api dan/atau asap yang tidak terkontrol/terkendali yang dapat mengakibatkan terbakamya sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan/ atau harta benda.
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10.Bangunan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang peruntukkannya layak dipakai untuk tempat tinggal atau hunian orang, baik perkotaan maupun perdesaan.
11.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12.Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Deret Sederhana adalah rumah tinggal tidak bertingkat dengan total luas lantai maksimal 36 (tiga puluh enam) meter persegi dan total luas tanah maksimal 72 (tujuh puluh dua) meter persegi.
13.Rumah Sakit adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
14.Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko adalah bangunan bertingkat antara dua hingga lima lantai yang digunakan sebagai tempat usaha, perdagangan, kantor, jasa, tempat tinggal, dan/atau fungsi lainnya.
15.Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi jual beli barang maupun jasa.
16.Hotel adalah bangunan yang dikelola secara komersial yang memiliki kamar yang disediakan sebagai tempat menginap, tempat makan dan minum, serta jasa lainnya yang disewakan kepada masyarakat umum, tamu, dan/atau orang yang tinggal untuk sementara.
17.Perkantoran adalah bangunan tempat dilaksanakannya kegiatan ketatausahaan dalam rangka menjalankan pekerjaan, berupa unit kerja yang terdiri dari ruangan, peralatan, dan pekerjanya.
18.Pusat Perbelanjaan adalah bangunan tertutup dengan suhu yang diatur dan memiliki jalur untuk berjalan-jalan yang teratur sehingga berada di antara antar toko-toko kecil yang saling berhadapan.
19.Bangunan Industri adalah bangunan yang peruntukkannya dipakai untuk segala macam kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan untuk produksi, termasuk juga pergudangan.
20.Pabrik adalah bangunan dengan perlengkapan mesm sebagai tempat untuk membuat atau memproduksi barang tertentu dalam jumlah besar untuk diperdagangkan.
21.Terminal adalah sebuah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan atau menaikkan penumpang, barang, perpindahan intra dan / atau an tar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
22.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang mengangkut, membawa, dan/atau menyimpan bahan berbahaya.
23.Bahan berbahaya adalah setiap zat/ elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain- lain karena penanganan, penyimpanan, pengelolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan, dan lingkungan.
24.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
25.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha atau kegiatan ladang, pertanian, dan/ a tau perkebunan bagi masyarakat.
26.Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah sarana dan prasarana yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
27.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif pengelolaan dalam rangka melindungi lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. maupun cara-cara bangunan dan
28.Peralatan Proteksi Kebakaran adalah sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang antara lain berupa peralatan dalam Sistem Proteksi Pasif dan Sistem Proteksi Aktif, serta Alat Pemadam Kebakaran.
29.Sarana Penyelarnatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergu.nakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalarn upaya penyelarnatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangu.nan Gedung dan lingkungan
30.Sistem Proteksi Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
31.Sistem Proteksi Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti pemercik, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti Alat Pemadarn Api Ringan dan pemadarn khusus.
32.Konstruksi Tahan Api adalah konstruksi yang unsur struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban muatannya yang dinyatakan dalam tingkat ketahanan api (TKA) elemen bangunan, yang meliputi ketahanan dalam memikul beban, penjalaran api (integritas), dan penjalaran panas (isolasi).
33.Kompartemenisasi adalah usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolom, balok yang tahan terhadap api untuk waktu yang sesuai dengan kelas bangunan gedung.
34.Pemisahan adalah pemisahan vertikal pada bukaan dinding luar, pemisahan oleh dinding tahan api, dan pemisahan pada shaft lift.
35.Bukaan adalah lubang pada dinding atau lubang utilitas yang harus dilindungi atau diberi katup penyetop api/ asap untuk mencegah merambatnya api/ asap ke ruang lainnya.
36.Alat Pemadarn Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
37.Alat Pemadam Api Ringan adalah alat pemadam api yang bisa diangkut, diangkat, dan dioperasikan oleh 1 (satu) orang.
38.Alat Pemadam Api Berat adalah alat pemadam api yang memiliki ukuran dimulai dari berat 20 Kilogram sampai dengan berat 100 Kilogram yang dilengkapi dengan dua roda yang berfungsi untuk memudahkan pemindahan atau pergerakan tabung.
39.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencangkup alarm kebakaran manual dan/ atau alarm kebakaran otomatis.
40.Sistem Pipa Tegak adalah suatu susunan dari pemipaan, katup, sambungan slang, dan kesatuan peralatan dalam bangunan, dengan sambungan slang dipasangkan sedemikian rupa sehingga air dapat dipancarkan atau disemprotkan melalui slang dan nozzle, untuk keperluan memadamkan api, untuk mengamankan bangunan dan isinya, serta sebagai tambahan pengamanan penghuni.
41.Slang Kebakaran adalah alat yang digunakan Petugas Pemadam Kebakaran untuk mengalirkan air bertekanan dari sumber air saat terjadi musibah kebakaran di suatu tempat, sumber air ini bisa berasal dari mobil pemadam kebakaran atau hydrant pillar pada jaringan instalasi hidran di sebuah gedung.
42.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung.
43.Pemercik adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis pada saat temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
44.Sistem Pemadam Khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis kimia kering atau jenis lainnya.
45.Lift adalah alat untuk mengangkat, yang digerakkan dengan tiang listrik, dapat naik turun, untuk mengangkat orang atau barang terutama dipakai pada Bangunan Gedung bertingkat.
46.Jalur Evakuasi adalah jalur khusus yang menghubungkan semua area ke titik kumpul(area aman). 4 7. Tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
48.Jalur Landai atau Ramp adalah bidang miring yang di pasang sebagai pengganti tangga yang memungkinkan pengguna kursi roda, serta orang yang mendorong kereta bayi, kereta, atau benda beroda lain, jadi lebih mudah untuk terakses kedalam sebuah bangunan.
49.Bangunan Tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 40 (empat puluh) meter dari permukaan tanah atau lantai dasar, atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
50.Bahan yang Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambat api.
51.Petugas Pemadam Kebakaran adalah orang atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi Bencana atau kejadian lainnya.
52.Daerah Bahaya Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya Kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api Kebakaran terakhir.
53.Barisan relawan kebakaran selanjutnya disingkat BALAKAR adalah setiap orang atau anggota masyarakat di wilayah Kabupaten yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran, serta dengan suka rela membantu melaksanakan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
54.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.
55.Pemeriksaan adalah kegiataan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitasi (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
56.Pengujian adalah kegiatan Pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termaksud penggunaan fasilitas laboratorium untuk menghitung clan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi telmis yang ditetapkan semula.
57.Kompleks adalah suatu daerah tertentu yang dipergunakan untuk perumahan, permukiman, atau usaha dan fasilitas umum.
58.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/ atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
59.Tim Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh pe:milik/ pengelola bangunan gedung sebagai wujud tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
60.UPT Pemadam Kebakaran Kecamatan adalah posko atau tempat dimana terdapat sarana dan prasana pemadaman kebakaran, Alat Pemadam Kebakaran, dan Petugas Pemadam Kebakaran guna mengatasi jika terjadi Kebakaran di wilayahnya.