1.Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
3.Bupati adalah Bupati Muara Enim.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Muara Enim.
6.Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
7.Pennukiman adalah bagian dari lingkungan hid up di luar kawasan lindung, baik yang ben1pa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
8.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas.
9.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
10.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Perumahan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
11.Sarana adalah fasilitas dalam Perumahan yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
12.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Hunian.
13.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/ jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang disengaja ditanam.
14.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
15.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten.
16.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan verifikasi dan memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
17.Rencana Tapak (site plan) adalah gambaran/peta rencana perletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
18.Kantor Pertanahan adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • • ... • • • •
19.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim atau berasal dari perolehan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Masyarakat adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta kelompok orang penghuni Perumahan di Kabupaten Muara Enim, atau asosiasi penghuni untuk Rumah Susun di Kabupaten Muara Enim.
21.Asosiasi Pengembang Perumahan adalah perkumpulan Pengembang Perumahan yang menghimpun segenap Pengembang Perumahan di Kabupaten Muara Enim.
22.Media Massa adalah surat kabar lokal yang terbit harian di Kabupaten Muara Enim.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD ad�Jah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.