1.Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim.
2.Daerah adalah Kabupaten Muara Enim.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Muara Enim.
4.Bupati adalah Bupati Muara Enim. Daerah Kabupaten
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/ atau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagarnaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberi.kan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat LF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk m nyatakan ke1a.ikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
11.Surat Setoran Retribu i Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan rnenggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui ternpat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG ada1ah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat unru.k melakukan tagihan retribusi dan/ata.u sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SlMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
16.Rencana Teknis Pem bongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
17.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-undangan tentang Retribusi Daerah.
19.Insentif pemungutan yang selanjutnya disebut insentif adalah penghasilan tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam m elaksanakan pemungutan retribusi daerah.
20.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
21.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.