DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022

Nomor
6
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaporan dan pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…