1.Kabupaten adalah Kabupaten Muara Enim.
2.Daerah adalah Kabupaten Muara Enirn.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Muara Enim.
4.Bupati adalah Bupati Muara Enim. Kabupaten
5.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
6.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
8.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan dan jangka waktu tertentu.
10.Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah merupakan pendapatan daerah berupa Retribusi daerah.
11.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
12.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPfKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. {4)
13.Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat OKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing atas kerja Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusii Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk tagihan Retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat SPP DKPTKA adalah dokumen yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
20.Sistem online pelayanan penggunaan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
21.Bank Daerah adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk menerima setoran penerimaan daerah.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.