DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Muara Enim sebagai Ibu Kota Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyesuaian Nomenklatur dan Kewenangan; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…