menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belarlja Daerah Tahun Anggaran 2016; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (l€mbaran Negara Republik Indonesia Taiun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); c. 2. 1.
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembalgunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 27 'la}l,ttn 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
9.Undalg-Undang Nomor 12 Tahr.m 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tanbahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 4416], sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, "lamba}j.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbalgan (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaraa Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 17, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tairun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 18, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedomal PenJrusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan ra\rat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Irmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22.Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 36 Tahun 2O15 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belalja Negara Tahun 2015;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangal Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan l(edua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman PenJ,usunan Anggaran Pendapataa dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bartuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telal diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 lentarlg Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.O7 /2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Thnjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 20 14;
27.Perair)ra]:. Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaral 2014;
28.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 ;
29.Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015 tentang Alokasi Betanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Partai Politik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015 ;
30.Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 161/KPIS/BPKAD/2015 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 ;
31.Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 20 15 tentang Perubahan atas Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 77 I I KPIS IBPKI\D I 2014 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembal<au Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015;
32.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2OO4 Nomor 7) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 'fahu'l 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2007 Nomor 2);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2O05 - 2025 (Lembaral Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 8);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 10);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembarar Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2OO8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Taiun 2012 Nomor 7);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Ralyat Daerah Kabupaten Muara Enim (l,embaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 23);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (I,embarar Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 4);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tatrun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Kabupaten Muara Enim (kmbaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan ?ata Kerja Kecarnatan Dalam Kabupaten Muara Enim (l,embaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 26);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Keluralan Dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2OO8 Nomor 27);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 20O8 Nomor t2);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunaa Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 11); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM dan BUPATI MUARA ENIM MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.