DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
98

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penetapan dan Penentuan Keadaan Bencana; Tahapan Penyelenggaraan; Prabencana; Tanggap Darurat; Pasca Bencana; Sumber Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pengadaan Barang/Jasa; Partisipasi Masyarakat; Tata Cara Pengumpulan Dana yang Berasal dari Partisipasi Masyarakat; Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dalam Situasi tidak terjadi Bencana; Penggunaan Dana pada Saat Tanggap Darurat; Penggunaan Dana dalam Tahap Pasca Bencana; Pengelolaan Bantuan Bencana pada Korban Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah; Antisipasi Bencana Secara Dini; Kerjasama; Pemantauan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Evaluasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks98PDFHirarki

Memuat teks peraturan…