Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pernerintah Daerah Jarnbi ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; mampu menggerakan rod a perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada pemerintah Kabupatcn Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun, KabupatenI . I
2.Undang-Undang Nomor 54 Tahun Pernbentukanten tang1999 IndonesiaTahun 1945; RepublikNegaraDasar
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangMengingat Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi; MuaroKabupatenPemerintahan • ten tangDaerahPeraturan dan huruf b, perlu membentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a
c.bahwa berdasarkan pertimbangan ModalPenyertaanPenambahan 4 3969); Negara Republik Indonesia NomorI I • I I Nomor 81, Tambahan Lembaran Jabung Timur (Lembaran Negara Jambi dan Kabupaten Tanjung Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Nomor 54 Tahun 1999 tentang Undang-UndangatasPerubahan Nomor 14 Tahun 2000 tentang • Undang-Undangdengandiubah Nomor 3903), sebagaimana telah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000Indonesia TahunR bl .• epu ar:: Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara 5 Pemeriksaanten tang2004 •
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 4286);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor NegaraPerbendaharaanten tang
7.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan 6 ... Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Tarnbahan126,Nomor2004 Negara Republik Indonesia Tahun (LembaranDaerahPemerintahan
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan " Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 7 Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); (LembaranPerundang-undangan
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 8
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 9 Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah. Kabupaten Muaro .Jambi Tahun 2007 Nomor 02, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 01); PemerintahandanProvinsi
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah DaerahLembaranTambahan 10
14.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro .Jambi Nomor 20 Tahun 2013 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mua.ro .Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jam.bi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2013 Nomor 20, Kabupaten .Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17); •
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2013 tentang PemerintahModalPenyertaan 1 I DAERAH JAivIBI. i . I ! PEMBANGUNANBANKPT. KABUPATEN MUAR.O JMABI PADA PEMERlNTAHMODAL PERATURAN DAERAH TENTANGMENETAPKA...~ PENYERTAANPENAMBAHA...~