(5)Indeks gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.gangguan besar indeks 5;
b.gangguan sedang indeks 3; dan
c.gangguan kecil indeks 2.
(4)Indeks lokasi/indeks gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a.kawasan perdagangan indeks 5;
b.kawasan pariwisata indeks 3; dan
c.kawasan perumahan dan pemukiman indeks 2.
(3)Luas tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas bangunan yang dihitung sebagai luas setiap lantai.
(2)Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Izin Gangguan pada Usaha pertambangan clan Migas, perkebunan Sawit, Kegiatan Industri Pengolahan berdasarkan luas areal tempat Usaha. 6 / LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2015 NOMOR .. IMBANG JAYA Dto Diundangkan di Sengeti pada tanggal 2015 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN MUARO JAMJBI, BURHANUDDIN MAHIR Dto Ditetapkan di Sengeti pad a tanggal 3f> ~· \~ - 2015 BUPATI MUARO JAMBI, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II 7 . I
(4)h. Untuk bangunan Industri dikenakan biaya retribusi 4 % dari nilai bangunan x Luas Bangunan permeter persegi (M2).
(4)g. Bangunan menara Reservoir, Cerobang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 750.000,-/unit.
(4)f. Jembatan Timbang dikenakan biaya retribusi permeter persegi(M2) Rp. 12.000,-/M2•
(4)e. Pembangunan gardu listrik, ruang travo dan box panel telpon dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.500.000,-/unit.
(4)d. Tugu, Patung dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.500.000,-/unit.
(4)c. Kolam Renang, Kolam Pengolah Air, Reservoir air bawah tanah, Waste treatment plant, Tengki Pendam dikenakan biaya retribusi permeter persegi (M2) Rp. 4.000,-(M2).
(4)b. Jembatan, Box Culvert dikenakan biaya rettribusi penneter persegi (M2) Rp. 2.000,-/M2•
(4)a. Gapura, Panggung, Turap Batas Kapling dikenakan biaya retribusi penneter persegi(M2) Rp. 2.000 /M2•
(5)Jalan, Bangunan Pelataran, Lapangan Parkir, Lapangan olah raga terbuka, dan sejenisnya dikenakan biaya retribusi permeter persegi(m2) - Komersil Rp.4000,-/ M2 - Non Komersil Rp.2000,-/ M2•
(3)Besarnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan penunjang dihitung terpisah dari bangunan induk. 7. 8. 9. Rp. 2.500,-/ m2 Rp. 15.000,-/ m2 desain, arsitekur, struktur, kontruksi dan