1.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2.Badan Kepegawaian Daerah dengan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
3.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pengelola keuangan;
4.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pengelola pendapatan;
8.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; Ba. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kebakaran dan penyelamatan;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan;
10.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
11.Dinas Tenaga Kerja dan Transrnigrasi dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
12.Dinas Komunikasi dan lnformatika dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
13.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
14.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
15.Dinas Perhubungan dengan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup; 1 7. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian, sub urusan tanaman pangan dan sub urusan hortikultura;
18.Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian, sub urusan perkebunan dan sub urusan peternakan;
19.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
20.Dinas Perikanan dengan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub kebakaran, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.