1.Daerah adalah Kabupaten Muaro Jambi.
2.Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muaro Jambi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
6.Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi.
7.Pengelolaan zakat adalah Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, perdistribusian, dan pendaya gunaan zakat.
8.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak yang menerimanya sesuai syari’at islam.
9.Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar‘i (Agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya.
10.Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum .
11.Sedekah adalah harta atau Non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat dan diluar infaq untuk kemaslahatan umum.
12.Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
13.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
14.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional.
15.Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut BAZNAS Provinsi Jambi adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat ditingkat Provinsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
16.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat ditingkat kabupaten sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
17.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
18.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
19.Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membagikannya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
20.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syari’at Islam.
21.Munfiq adalah orang yang memberikan infaq.
22.Mushoddiq adalah orang yang mengeluarkan sedekah.
23.Audit syari’ah adalah laporan internal syari’ah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syari’ah, fatwa-fatwa, instruksi dan sebagainya.
24.Aghniya‘ adalah orang yang kaya atau mempunyai harta lebih dari cukup.
25.Rikaz adalah barang temuan.
26.Fakir adalah orang yang tidak mempunyai usaha dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
27.Miskin adalah kondisi dimana seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan kriteria hidup minimal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,
28.Iwadh adalah uang yang dibayarkan seorang istri kepada pengadilan agama sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) apabila istri mau mengugat cerai suaminya.