1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
2.Provinsi adalah Provinsi Jambi;
3.Daerah adalah Kabupaten Muaro Jambi;
4.Gubernur adalah Gubernur Jambi;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
7.Bupati adalah Bupati Muaro Jambi;
8.Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk oleh Pemerintah;
9.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi;
10.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi;
11.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi;
12.Pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Muaro Jambi;
13.Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman;
14.Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;
15.Pendidikan bermutu adalah terlaksananya standar pendidikan bermutu pada satuan pendidikan;
16.Satuan pendidikan adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
17.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini ( Paud ), Pendidikan Dasar ( SD-MI ,SMP/MTS );
18.Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
19.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat;
20.dihapus.
21.dihapus.
22.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lembaga sosial masyarakat;
23.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal;
24.Badan Pengelola adalah lembaga atau perorangan yang berbadan hukum dan mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam penyelenggaraan pendidikan;
25.Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh penyelenggara pendidikan;
26.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melaui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
27.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
28.Tenaga kependidikan adalah tenaga non pendidik yang diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29.Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan;
30.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan;
31.Dewan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi;
32.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang mewadahi beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan;
33.Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana tekhnis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditetapkan;
34.Penilik Pendidikan Luar sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya disingkat PLS yang meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak usia dini dan keolahragaan;
35.Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan;
36.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
37.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
38.Muatan Lokal adalah seperangkat rencana pembelajaran pendidikan yang berbasis keunggulan potensi lokal yang meliputi aspek sejarah, nilai tradisional, kepurbakalaan, permuseuman, dan sastra sebagai penunjang Kurikulum Nasional;
39.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar;
40.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan yang meliputi akreditasi, sertifikasi, dan bentuk pelayanan pendidikan secara menyeluruh;
41.Akreditasi satuan pendidikan adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja satuan pendidikan berdasarkan kretria yang telah ditetapkan;
42.Sertifikasi guru adalah proses pemberian surat sertifikasi kepada guruyang telah memenuhi standart professional guru sebagai syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas;
43.Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah selanjutnya disebut Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktek pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya;
44.Pelayanan pendidikan adalah segala penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan masyarakat atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan dan terkait dengan kepentingan rakyat;
45.Standart Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggaraan satuan atau program pendidikan pemerintah dan pemerintah daerah;
46.Standart Nasional Pendidikan (SNP) adalah kreteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
47.Badan Akreditasi Sekolah adalah lembaga independen yang berfungsi melakukan penilaian kelayakan suatu satuan pendidikan yang dibentuk oleh pemerintah;
48.Standar mutu pendidikan adalah kriteria minimal tentang mutu penyelenggaraan pendidikan yang meliputi standar mutu pendidik/tenaga kependidikan, standar mutu isi, standar mutu proses, standar mutu kompetensi lulusan, standar mutu sarana dan prasarana, standar mutu pengelolaan, standar mutu pembiayaan, standar mutu penilaian pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi;
49.Standar mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan;
50.Standar mutu isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu;
51.Standar mutu proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan;
52.Standar Mutu Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan ketrampilan (psikomotor);
53.Standar mutu sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
54.Standar mutu pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan;
55.Standar mutu penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
56.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik;
57.Penilaian pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan;
58.Standar Biaya Minimal Pendidikan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku satu tahun sesuai dengan kategori satuan pendidikan;
59.Pembebanan biaya pendidikan pada masyarakat adalah biaya yang ditanggung oleh masyarakat dengan cara perhitungan biaya keseluruhan operasional dan pembangunan setelah dikurangi jumlah bantuan (subsidi) yang diterima oleh satuan pendidikan dari pemerintah;
60.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk selanjutnya disingkat APBD adalah pengelolaan keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD;
61.Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, untuk selanjutnya disingkat APBS adalah rencana Keuangan Sekolah/Madrasah yang disusun Kepala Sekolah/Madrasah bersama dengan Komite Sekolah/Madrasah;
62.Badan Pengawas dan Pengendali Mutu Pendidikan Provinsi Jambi adalah badan monitoring, evaluasi dan pengawasan secara mandiri pelaksanaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan di provinsi Jambi;
63.Badan Advokasi Guru Daerah Jambi adalah badan yang memberikan batuan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dan kependidikan;
64.Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipasif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
65.Sistem Informasi Manajemen Pendidikan selanjutnya disebut Simpendik adalah penyusunan dan pengelolaan data dan informasi pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dalam bentuk database;
66.Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan selanjutnya disebut SPMP adalah sub sistem dari pendidikan nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan, Penjaminan Mutu Pendidikan selanjutnya disebut PMP adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan;
67.Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Derah yang selanjutnya disebut MSPD adalah serangkaian strategi untuk diimplementasikan oleh Dinas Pendidikan (Pengawas Sekolah/Madrasah) tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektivan sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan;
68.Evaluasi Diri Kabupaten yang selanjutnya disebut EDK adalah serangkaian strategi untuk diimplementasikan Dinas Pendidikan tingkat Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menggunakan data penjaminan mutu untuk penyusunan dan pelaksanaan program peningkatan pendidikan;
69.Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar;
70.Kebudayaan atau disingkat Budaya merupakan keseluruhan sistim gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar;
71.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, struktur cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat/diair yang perlu dilestarikan keberadaannya;
72.Bangunan cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang bendinding dan atau tidak berdinding dan beratap;
73.Warisan budaya adalah keseluruhan hasil budaya dari perilaku Belajar atau dari kelompok masyarakat tertentu yang diwarisi dari generasi sebelumnya yang kemudian diubah dan ditujukan kegenerasi berikutnya;
74.Kesenian adalah merupakan salah satu bagian dari budaya serta sarana yang dapat digunakan sebagai cara untuk menuangkan rasa keindahan dari jiwa manusia;
75.Tradisi adalah merupakan hasil cipta dan karya manuia objek material, kepercayaan, khayalan kejadian atau lembaga yang diwariskan dari sesuatu generasi generasi berikutnya seperti adat istiadat, kesenian dan property yang digunakan;
76.Permusiuman adalah tempat menyimpan mengoleksi, memamerkan harta peninggalan purbakala, benda bersejarah, barang-barang kuno area naskh dan sebagainya;
77.Tradisi adalah tuntunan yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat, antara lain, Sejarah lisan, dongeng, pantun, dan cerita rakyat;
78.Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung didalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain serat, baban,hikayat dan kitab;
79.Adat istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya antara lain Tata Kelola, limgkungan dan tata cara penyelesain sengketa;
80.Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan wariskan pada generasi berikutnya antara lain berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, ritual kepercayaan beserta perlengkapannya;
81.Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berintegrasi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus;
82.Teknologi tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kebelangsungan atau kenyaman hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berintegrasi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, technology tradisional antara lain arsitektur, pekakas pengolahan sawah, alat transportasi dan sistim irigasi;
83.Seni adalah ekspresi artistic individu, kolektif atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreatifitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium, seni antara lain : Seni pertunjukan,seni rupa,seni sastra, film, seni musik dan seni rupa;
84.Bahasa adalah sarana komunikasi antar manusia, baik Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;
85.Permainan rakyat berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok mayarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya yang bertujuan untuk rnenghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congkak, gasing dan gobak sodor;
86.Olah raga tradisional adalah berbagai aktifitas fisik dan /atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya antara lain, bela diri, pasola, lompat batu dan debus.
2.Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf d dihapus dan huruf e diubah , sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: