1.Daerah adalah Kabupaten Muaro Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Muaro Jambi.
4.Pemerintah Desa adalah Kepala Daerah atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan diseluruh wilayah daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
8.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
9.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat, menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat diseluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yang terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
12.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
13.Pangan Pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
14.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
15.Bantuan Pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan pokok dan pangan lainya yang diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan/ atau rawan pangan dan gizi.
16.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdangan dan penunjang.
17.Kedaruratan adalah kondisi atau situasi yang mengancam berbagai kelompok masyarakat dan membutuhkan respon yang cepat dengan prosedur yang rutin.
18.Keadaan Darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, peceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan.
19.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
20.Paceklik adalah yang berkepanjangan adalah musim kekuragan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan disuatu wilayah tertentu pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
21.Rawan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan Pangan yang dialami daerah, Masyarakat atau rumah tangga pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisikologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
22.Krisis Pangan adalah kondisi kelengkapan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat disuatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
23.Tim Teknis adalah tim yang ditetapkan oleh Bupati untuk membantu, memberi masukan dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan cadangan pangan.
24.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakat.