Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAANGENDER DI DAERAH. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA dan BUPATIMUNA
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri; ' ·,. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan .atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. .. ,
9.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagaimana manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
11.Analisis Gender adalah proses analisis data gender seoara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi peran dan tanggung jawab antara 1aki-1akidan perempuan.
12.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian pennasalahan perempuan dan laki-laki.
13.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG, adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
14.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS, adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani pennasalahan kesenjangan gender.
15.Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG dari berbagai instansi atau lembaga di unit kerjanya masing-masing. .
16.Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi atau lembaga di.daerah, · 1 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah rencana pembangunan Pemerintah Daerah yang memuat penjabaran visi, misi, agenda, pendekatan, arah kebijakan, strategi dan program-program pembangunan daerah untuk kurun waktu (5) lima tahun.
18.Rencana Strategi SKPD yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD, adalah penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
19.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
20.Rencana Kerja Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana kerja belanja program kegiatan SKPD serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .