1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenti.ikan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtm 1959 Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 06 Tahim 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014 Nomor 5495);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; IS.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Mima Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Duruka, Batalaiworu, Lasalepa, Bone, Tiworo Tengah, Watopute, Barangka, Pasir Putih dan Kabawo dalam Lingkup Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 27); 15.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Kontukownna, Marobo, Tongkuno Selatan, Pasikolaga, Batukara, Wadaga, Napano Kusambi, Towea, Tiworo Selatan dan Tiworo Utara dalam Lingkup Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 05);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor" 11 Tahun 2012 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 11). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PBRWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA Dan BUPATI MUNA