1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
3.Bupati adalah Bupati Muna.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
5.Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan adalah Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Muna.
6.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
7.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
8.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka pada dasarnya tanpa bangunan.
9.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
10.RTH publik adalah RTH yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
11.RTH privat adalah RTH yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Bupati. / 4 12.Tanaman hias adalah tanaman yang pertumbuhan optimalnya bergaris tengah batang maksimal 8 cm, berketinggian maksimal 3 m, tanpa penunjang, ada yang berbatang kayu (keras) dan ada yang berbatang basah serta yang berbunga dan ada yang tidak berbunga (bougenvill, colbanda kembang merak, nusa indah, kembang rosa dan lain-lain sejenisnya).
13.Penghijauan adalah upaya rehabilitasi lahan dengan vegetas diluar kawasan hutan.
14.Pohon hias ialah pohon yang pada pertumbuhan optimalnya bergaris tengah batang minimal 8 cm, berketinggian minimal 3 m, ada yang bercabang dan ada yang tidak bercabang, ada yang berbunga nyata, dan ada yang berbunga tidak nyata, serta ada yang berbuah (bambu, dadap, jenis-jenis palem, jenis-jenis cemara dan lain-lain yang sejenisnya).
15.Pohon pelindung ialah pohon yang pada pertumbuhan optimalnya mempunyai garis tengah batang minimal 10 cm, berketinggian minimal 3 m sampai tajuk daun, bercabang banyak dan bertajuk lebar serta dapat memberikan perlindungan terhadap sinar matahari (pohon mahoni, bungur, tanjung, terambesi, filicium, dan lain-lain sejenisnya).
16.Sempadan pantai/sungai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai atau kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai/sungai.
17.Median jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalan dalam masing-masing arah serta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas.
18.Hutan kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhkan pohon- pohon yang kompak dan rapat serta diatur sedemikian rupa di wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
19.Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman yang menutupi permukaan tanah.
20.Tanaman khas daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
21.Rekreasi aktif adalah bentuk pengisian waktu senggang yang didominasi kegiatan fisik dan partisipasi langsung dalam kegiatan tersebut, seperti olahraga dan bentuk-bentuk permainan lain yang banyak memerlukan pergerakan fisik.
22.Rekreasi pasif bentuk kegiatan waktu senggang yang lebih kepada hal-hal yang bersifat tenang dan relaksasi untuk stimulasi mental dan emosional, tidak didominasi pergerakan fisik atau partisipasi langsung pada bentuk-bentuk permainan atau olahraga.
23.Fungsi ekosistem adalah proses, transfer, distribusi energi dan materi diantara komponen ekosistem (komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta inter aksi fungsional antara mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan dan ekosistem peralihan maupun dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan. 5
24.Plasma nutfah adalah subtansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
25.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
26.Ekologis adalah hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
27.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
28.Daerah sempadan sumber air adalah kawasan tertentu di sekeliling, di sepanjang kiri kanan, di atas dan di bawah sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan.
29.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami/atau buatan yang terdapat pada di atas ataupun di bawah permukaan tanah meliputi sungai, mata air, situ, rawa, danau, dan waduk.
30.Garis sempadan adalah garis yang merupakan batas luar daerah sempadan.
31.Pedestrian adalah areal yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
32.Kearifan lokal adalah kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis dalam pengelolaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya lingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradabannya.
33.Insentif adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTH.