DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Peraturan ini mengatur bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00. besarnya penyertaan setiap tahun akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada Bank Sultra menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…