DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Dalam peraturan daerah ini ditentukan bahwa Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga menjadi sebesar Rp51.497.112.000,-yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk barang hingga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…