DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal terdiri dari kepala kantor, subbagian tata usaha, seksi pelayanan perizinan dan non perizinan, seksi penanaman modal dan penelitian, seksi kerja sama dan promosi, seksi pengaduan dan pelaporan, tim teknis, kelompok jabatan fungsional.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…